1. JENIS-JENIS PELAYANAN YANG ADA DI KELURAHAN BAKALANKRAJAN :

A. LAYANAN KEPENDUDUKAN
1. Pencatatan Biodata Penduduk Bagi WNI
2. Pencatatan Biodata Penduduk Bagi WNI dari Luar Negeri
3. Perubahan Biodata Bagi WNI
4. Pencatatan Biodata Penduduk Bagi Orang Asing
5. Perubahan Biodata Bagi Orang Asing
6. Kartu Keluarga Bagi WNI
7. Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga dalam KK Bagi Penduduk Bagi WNI
8. Perubahan KK karena Penambahan Anggota Keluarga untuk Menumpang ke dalam KK bagi Penduduk Bagi WNI
9. Perubahan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga dalam KK bagi Penduduk Bagi WNI
10. Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak bagi Penduduk Bagi WNI
11. Kartu Keluarga Baru Bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
12. Perubahan KK karena Penambahan Anggota Keluarga (karena Kelahiran) dalam KK bagi Orang Asing
13. Perubahan KK krn Penambahan Anggota Keluarga bagi OA yg Memiliki KITAP utk Menumpang dlm KK WNI/OA
14. Perubahan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga dalam KK bagi Orang Asing yang Memiliki KITAP
15. Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
16. KTP Baru Bagi WNI
17. Penerbitan KTP Karena Hilang atau Rusak Bagi WNI
18. Penerbitan KTP Karena Pindah Datang Bagi WNI
19. Penerbitan KTP Karena Adanya Perubahan Data Bagi WNI
20. Perpanjangan KTP Bagi WNI
21. KTP Baru Bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
22. Penerbitan KTP Karena Hilang Atau Rusak Bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
23. Penerbitan KTP Karena Pindah Datang Bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
24. Penerbitan KTP Karena Adanya Perubahan Data Bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
25. Perpanjangan KTP Bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
26. Kartu Izin Penduduk Musiman (KIPEM)
27. Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT)
28. Surat Kerangan Pindah Datang Dalam Satu Kelurahan Bagi WNI
29. Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kelurahan Dalam Satu Kecamatan Bagi WNI
30. Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kecamatan Dalam Satu Kota Bagi WNI
31. Surat Keterangan Pindah Antar Kota/Kabupaten/Provinsi Bagi WNI (Pindah Keluar Kota Malang)
32. Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kota/Kabupaten/Provinsi Bagi WNI (Pindah Masuk Kota Malang)
33. Surat Ket. Pndh Dtg dlm 1 Kelurahan/Antar Kelurahan/Antar Kec. Bagi OA TAS(Pndh Dlm Kota Malang)
34. Surat Ket. Pndh Dtg dlm 1 Kelurahan/Antar Kelurahan/Antar Kec. Bagi OA TAP(Pndh Dlm Kota Malang)
35. Surat Ket. Pndh Keluar Kota Malang (Pndh dlm Wil. NKRI) bagi OA TAS/TAP(Form F-1.58)
36. Surat Ket. Datang ke Kota Malang (Pindah dalam Wilayah NKRI) bagi OA TAP/TAS (Form F-1.58)
37. Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri Bagi WNI
38. Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri Bagi WNI
39. Surat Keterangan Tempat Tinggal/SKTT (Orang Asing Datang dari LN yg memiliki Izin Tinggal Terbatas)
B. LAYANAN CATATAN SIPIL
1. Akta Kelahiran
2. Surat Keterangan Lahir Mati
3. Pencatatan Perkawinan
4. Pencatatan Perceraian
5. Pencatatan Kematian
6. Pengangkatan Anak
7. Pengakuan Anak
8. Pengesahan Anak
9. Perubahan Nama
10. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Di Wilayah NKRI
11. Kutipan Ke-II Dan Seterusnya Akta-Akta Catatan Sipil Bagi WNI
12. Pembatalan Akta Kelahiran dan Kematian
13. Pembatalan Akta Perkawinan
14. Pembatalan Akta Perceraian

Sumber: http://malangkota.go.id/halaman/16060738#ixzz2zrgqMzMe

2. PERSYARATAN PELAYANAN KELURAHAN BAKALANKRAJAN :

PELAYANAN SURAT KETERANGAN UMUM

  1. FOTOCOPY KTP
  2. FOTOCOPY KK
  3. SURAT PENGANTAR RT/RW
  4. SURAT PERNYATAAN

PELAYANAN SURAT KETERANGAN USAHA/ DOMISILI USAHA

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Pengantar RT/RW
  4. Surat Pernyataan
  5. Foto Usaha

PERSYARATAN PINDAH NIKAH

  1. Pengantar RT/RW setempat
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy pelunasan PBB
  5. Fotocopy Akte Kelahiran
  6. Foto bersama 3X3
  7. Identitas calon yang dinikah, meliputi: Fotocopy KK, Fotocopy KTP, Fotocopy AKte Kelahiran, Foto warna 3 x 3.

3. STANDAR PELAYANAN KELURAHAN BAKALANKRAJAN :

STANDAR PELAYANAN

Pelayanan Pertimbangan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum 1)    Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

2)    Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan;

3)    Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2008 tentang Retribusi Ijin Gangguan;

4)    Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

5)    Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan.

2. Persyaratan pelayanan a)      KTP asli

b) Foto Copy KTP dan KK

c)  Form dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T)

d) Surat Pengantar RT dan RW

e)  Kelengkapan lain yang diperlukan

3. Sistem, mekanisme, dan prosedur a)      Permohonan warga,

b)  Petugas Layanan Umum menerima berkas permohonan, dan memerikasa Formulir Pertimbangan  IMB,

c)  Kasi Pem Trantibum memeriksa kelengkapan Pertimbangan  IMB dan Pemberian paraf,

d) Sekretaris Kelurahan menerima berkas pengurusan Pertimbangan IMB dari Kasi Pem Trantibum untuk memeriksa paraf Kasi Pem Trantibum,

e)  Lurah menerima berkas pengurusan Pertimbangan IMB untuk mengambil keputusan untuk menandatangi Formulir Pertimbangan IMB atau mengembalikan ke Sekretaris Kelurahan.,

f)   Kasi Sarpras umum menerima berkas yang sudah ditandatangi Lurah untuk menyetempel, register dan mengarsip,

g)  Memberikan kepada warga pemohon.

4. Jangka waktu penyelesaian 6 menit
5. Biaya / tarif Tidak dipungut biaya / gratis
6. Produk pelayanan Form Pertimbangan IMB yang sudah ditandatangi Lurah dan Stempel Kelurahan
7. Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas 1)    Alat Tulis Kantor

2)    Buku Register

3)    Mesin ketik

8. Kompetensi pelaksana a.    Memiliki kemampuan pemeriksaan dan pengetikan formulir IMB,

b.    Mengetahui tugas dan fungsi Pemerintahan Sarpras umum,

c.    Mengetahui tugas dan fungsi pengadministrasian umum,

d.    Mengetahui tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

9. Pengawasan internal Pengawasan internal dilakukan oleh Lurah Kidul dalem dan Sekretaris Kelurahan
10. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan Penanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Lurah Kidul dalem sebagaimana fungsinya yaitu Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
11. Jumlah pelaksana 4 orang
12. Jaminan pelayanan Jaminan pelayanan akan dilakukan Lurah Kidul dalem sebagaiman sesuai dengan fungsinya yaitu Pelayanan Masyarakat
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan akan dilakukan oleh Lurah Kidul dalem sebagaimana fungsinya yaitu Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Umum
14. Evaluasi kinerja pelaksana Evaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Lurah Kidul dalem sebagaimana fungsinya yaitu pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

STANDAR PELAYANAN

Pengantar Akta Kelahiran

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum 1)    Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;

2)    Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

3)    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan;

4)    Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil;

5)    Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

6)    Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan.

2. Persyaratan pelayanan a)      KTP asli

b) Foto Copy KTP dan KK

c)  Surat Pengantar RT dan RW

d) Surat Dokter / Bidan / Dukun Bayi

e)  Kelengkapan lain yang diperlukan

f)  Surat Pernyataan yang bersangkutan (jika diperlukan)

3. Sistem, mekanisme, dan prosedur a)      Permohonan warga,

b)  Pengadministrasi Umum menerima berkas permohonan dan mengetik form Akta Kelahiran;

c)  Kasi PM memeriksa kelengkapan Form Akta Kelahiran dan Pemberian paraf,

d) Sekretaris Kelurahan menerima berkas pengurusan Akta Kelahiran dari Kasi PM untuk memberi paraf,

e)  Lurah menerima berkas pengurusan Surat Keterangan Umum untuk mengambil keputusan untuk menandatangi Formulir Akta Kelahiran atau mengembalikan ke Sekretaris Kelurahan,

f)   Kasi PM menerima berkas Form Akta Kelahiran yang Formulir sudah ditandatangi Lurah untuk menyetempel, register dan mengarsip Surat Keterangan Umum,

g)  Memberikan kepada warga pemohon.

4. Jangka waktu penyelesaian 10 menit
5. Biaya / tarif Tidak dipungut biaya / gratis
6. Produk pelayanan Surat Keterangan Umum yang sudah ditandatangi Lurah dan Stempel Kelurahan
7. Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas 1)    Alat Tulis Kantor

2)    Buku Register

3)    Mesin ketik

4)    Komputer

5)    Printer

8. Kompetensi pelaksana a.    Memiliki kemampuan pemeriksaan dan pengetikan formulir Akta Kelahiran,

b.    Mengetahui tugas dan fungsi Kesejahterahan Masyarakat,

c.    Mengetahui tugas dan fungsi pengadministrasian umum,

d.    Mengetahui tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

9. Pengawasan internal Pengawasan internal dilakukan oleh Lurah Kidul dalem dan Sekretaris Kelurahan
10. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan Penanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Lurah Kidul dalem sebagaimana fungsinya yaitu Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
11. Jumlah pelaksana 4 orang
12. Jaminan pelayanan Jaminan pelayanan akan dilakukan Lurah Kidul dalem sebagaiman sesuai dengan fungsinya yaitu Pelayanan Masyarakat
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan akan dilakukan oleh Lurah Kidul dalem sebagaimana fungsinya yaitu Pemberdayaan Masyarakat
14. Evaluasi kinerja pelaksana Evaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Lurah Kidul dalem sebagaimana fungsinya yaitu pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

STANDAR PELAYANAN

Pengantar Perkawinan

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum 1)    Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;

2)    Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

3)    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan;

4)    Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil;

5)    Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

6)    Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan.

2. Persyaratan pelayanan a)  KTP dan KK asli

b) Foto Copy Akta Kelahiran / Ijasah

c)  Foto Copy KTP dan KK

d) Foto 4×6 sebanyak 6 lembar

e)  Surat Pengantar RT dan RW

f)  Kelengkapan lain yang diperlukan

3. Sistem, mekanisme, dan prosedur a)   Permohonan warga,

b)  Petugas Layanan Umum menerima berkas permohonan dan mengetik Draft Surat Pengantar Perkawinan,

c)  Kasi Pemberdayaan Masyarakat Memeriksa kelengkapan Draft Surat Pengantar Perkawinan (N1-N7) dan Pemberian paraf,

d) Sekretaris Kelurahan menerima berkas pengurusan Draft Surat Pengantar Perkawinan (N1-N7) dari Kasi Pemberdayaan Masyarakat untuk Memeriksa paraf Kasi Pemberdayaan Masyarakat,

e)  Lurah menerima berkas pengurusan Draft Surat Pengantar Perkawinan (N1-N7) untuk menerima berkas Surat Nikah dari Sekretaris Kelurahan,

f)   Kasi Pemberdayaan Masyarakat menerima berkas dan Draft Surat Pengantar Perkawinan (N1-N7) yang Formulir sudah ditandatangi Lurah untuk menyetempel, register dan mengarsip Surat Pengantar Perkawinan,

g)  Memberikan kepada warga pemohon.

4. Jangka waktu penyelesaian 10 menit
5. Biaya / tarif Tidak dipungut biaya / gratis
6. Produk pelayanan Surat Pengantar Perkawinan (N1-N7) yang sudah ditandatangi Lurah dan Stempel Kelurahan
7. Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas 1)    Alat Tulis Kantor

2)    Buku Register

3)    Mesin ketik

4)    Komputer

5)    Printer

8. Kompetensi pelaksana a.    Memiliki kemampuan pemeriksaan dan pengetikan Draft Surat Pengantar Perkawinan,

b.    Mengetahui tugas dan fungsi Pemberdayaan Masyarakat,

c.    Mengetahui tugas dan fungsi pengadministrasian umum,

d.    Mengetahui tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

9. Pengawasan internal Pengawasan internal dilakukan oleh Lurah Kidul dalem dan Sekretaris Kelurahan
10. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan Penanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Lurah Kidul dalem sebagaimana fungsinya yaitu Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
11. Jumlah pelaksana 4 orang
12. Jaminan pelayanan Jaminan pelayanan akan dilakukan Lurah Kidul dalem sebagaiman sesuai dengan fungsinya yaitu Pelayanan Masyarakat
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan akan dilakukan oleh Lurah Kidul dalem sebagaimana fungsinya yaitu Pemberdayaan Masyarakat
14. Evaluasi kinerja pelaksana Evaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Lurah Kidul dalem sebagaimana fungsinya yaitu pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

STANDAR PELAYANAN

Surat Keterangan Umum, Penandatanganan Surat Pernyataan, dan Surat Pernyataan Ahli Waris.

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum 1)    Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

2)    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan;

3)    Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil;

4)    Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

5)    Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan.

2. Persyaratan pelayanan a)      KTP asli

b) Foto Copy KTP dan KK

c)  Surat Pengantar RT dan RW

d) Kelengkapan lain yang diperlukan

e)  Surat Pernyataan yang bersangkutan (jika diperlukan)

3. Sistem, mekanisme, dan prosedur a)      Permohonan warga,

b)  Petugas Layanan Umum menerima berkas permohonan dan mengetik Draft Surat.

c)  Kasi PM memeriksa kelengkapan Surat Keterangan Umum dan Pemberian paraf,

d) Sekretaris Kelurahan menerima berkas pengurusan Surat Keterangan Umum dari Kasi PM untuk memeriksa paraf Kasi PM,

e)  Lurah menerima berkas pengurusan Surat Keterangan Umum untuk mengambil keputusan untuk menandatangi Formulir Surat Keterangan Umum atau mengembalikan ke Sekretaris Kelurahan,

f)   Kasi PM menerima berkas Surat Keterangan Umum yang Formulir sudah ditandatangi Lurah untuk menyetempel, register dan mengarsip Surat Keterangan Umum,

g)  Memberikan kepada warga pemohon.

4. Jangka waktu penyelesaian 8 menit
5. Biaya / tarif Tidak dipungut biaya / gratis
6. Produk pelayanan Surat Keterangan Umum yang sudah ditandatangi Lurah dan Stempel Kelurahan
7. Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas 1)    Alat Tulis Kantor

2)    Buku Register

3)    Mesin ketik

4)    Komputer

5)    Printer

8. Kompetensi pelaksana a.    Memiliki kemampuan pemeriksaan dan pengetikan formulir Surat Keterangan Umum,

b.    Mengetahui tugas dan fungsi Kesejahterahan Masyarakat,

c.    Mengetahui tugas dan fungsi pengadministrasian umum,

d.    Mengetahui tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

9. Pengawasan internal Pengawasan internal dilakukan oleh Lurah Kidul dalem dan Sekretaris Kelurahan
10. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan Penanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Lurah Kidul dalem sebagaimana fungsinya yaitu Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
11. Jumlah pelaksana 4 orang
12. Jaminan pelayanan Jaminan pelayanan akan dilakukan Lurah Kidul dalem sebagaiman sesuai dengan fungsinya yaitu Pelayanan Masyarakat
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan akan dilakukan oleh Lurah Kidul dalem sebagaimana fungsinya yaitu Pemberdayaan Masyarakat
14. Evaluasi kinerja pelaksana Evaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Lurah Kidul dalem sebagaimana fungsinya yaitu pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

STANDAR PELAYANAN

Surat Keterangan Usaha / Domisili Usaha

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum 1)    Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

2)    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan;

3)    Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil;

4)    Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

5)    Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan.

2. Persyaratan pelayanan a)  KTP asli

b) Foto Copy KTP dan KK

c)  Form dari Bank (jika diperlukan)

d) Foto copy Akta Pendirian Badan Usaha

e)  Surat Pengantar RT dan RW

f)  Kelengkapan lain yang diperlukan

3. Sistem, mekanisme, dan prosedur a)   Permohonan warga,

b)  Petugas Layanan Umum menerima berkas permohonan, dan mengetik Draft  Surat Keterangan Usaha / Domisili Usaha,

c)  Kasi Sarpras umum dan Pembangunan memeriksa kelengkapan Surat Keterangan Usaha / Domisili Usaha dan Pemberian paraf,

d) Sekretaris Kelurahan menerima berkas pengurusan Surat Keterangan Usaha / Domisili Usaha dari Kasi Sarpras umum untuk memeriksa paraf Kasi Sarpras umum,

e)  Lurah menerima berkas pengurusan Surat Keterangan Usaha / Domisili Usaha untuk mengambil keputusan untuk menandatangi Formulir Surat Keterangan Usaha / Domisili Usaha atau mengembalikan ke Sekretaris Kelurahan,

f)   Kasi Sarpras Umum menerima berkas Surat Keterangan Usaha / Domisili Usaha yang sudah ditandatangi Lurah untuk menyetempel, register dan mengarsip Surat Keterangan Usaha / Domisili Usaha,

g)  Memberikan kepada warga pemohon.

4. Jangka waktu penyelesaian 8 menit
5. Biaya / tarif Tidak dipungut biaya / gratis
6. Produk pelayanan Surat Keterangan Usaha / Domisili Usaha yang sudah ditandatangi Lurah dan Stempel Kelurahan
7. Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas 1)    Alat Tulis Kantor

2)    Buku Register

3)    Mesin ketik

4)    Komputer

5)    Printer

8. Kompetensi pelaksana a.    Memiliki kemampuan pemeriksaan dan pengetikan formulir Surat Keterangan Usaha / Domisili Usaha,

b.    Mengetahui tugas dan fungsi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan,

c.    Mengetahui tugas dan fungsi pengadministrasian umum,

d.    Mengetahui tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

9. Pengawasan internal Pengawasan internal dilakukan oleh Lurah Kidul dalem dan Sekretaris Kelurahan
10. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan Penanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Lurah Kidul dalem sebagaimana fungsinya yaitu Pelayanan umum
11. Jumlah pelaksana 4 orang
12. Jaminan pelayanan Jaminan pelayanan akan dilakukan Lurah Kidul dalem sebagaiman sesuai dengan fungsinya yaitu Pelayanan Masyarakat
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan akan dilakukan oleh Lurah Kidul dalem sebagaimana fungsinya yaitu Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Umum
14. Evaluasi kinerja pelaksana Evaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Lurah Kidul dalem sebagaimana fungsinya yaitu pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

 

 

untuk format surat pernyataan bisa di unduh di menu Download.